Pemberdayaan paralegal desa Pulau Gadang
Penguatan akses keadilan melalui revitalisasi Pos Bantuan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61251/cej.v4i3.471Keywords:
Akses keadilan, paralegal desa, pemberdayaan masyarakat, pos bantuan hukumAbstract
Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, menghadapi persoalan rendahnya akses keadilan masyarakat akibat minimnya literasi hukum warga dan belum optimalnya fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai pusat layanan hukum berbasis desa. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan kapasitas paralegal desa serta merekonstruksi fungsi kelembagaan Posbankum agar berperan optimal dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan andragogi partisipatif dengan komposisi 75% praktik dan 25% teori, meliputi sosialisasi dan pendekatan humanis kepada mitra, Focus Group Discussion (FGD) pemetaan kebutuhan hukum, pelatihan intensif bersertifikat bagi paralegal desa disertai workshop revitalisasi Posbankum, forum edukasi hukum berbasis kearifan lokal Kampar, serta monitoring dan evaluasi keberlanjutan program selama delapan bulan pelaksanaan. Kegiatan ini menghasilkan kelompok paralegal desa yang terlatih dan bersertifikat, tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan Posbankum, modul pelatihan paralegal berbasis kearifan lokal yang didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual, serta luaran publikasi pada jurnal dan prosiding seminar nasional. Program ini diharapkan menjadi model pemberdayaan paralegal desa yang replikatif bagi desa-desa lain di Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau dalam mewujudkan akses keadilan yang inklusif dan berkelanjutan.
Pulau Gadang Village, XIII Koto Kampar Subdistrict, Kampar Regency, faces limited community access to justice due to low legal literacy and the underperforming function of the Legal Aid Post (Posbankum) as a village-based legal service center. This community service program aims to strengthen the capacity of village paralegals and reconstruct the institutional function of Posbankum so that it can bring justice closer to the community. The implementation applies a participatory andragogy approach with a composition of 75% practice and 25% theory, comprising humanistic socialization with partners, a Focus Group Discussion (FGD) to map legal needs, intensive certified paralegal training accompanied by a Posbankum revitalization workshop, community legal education forums grounded in Kampar local wisdom, and monitoring and evaluation of program sustainability over eight months of implementation. The program produced trained and certified village paralegal groups, Standard Operating Procedures (SOP) for Posbankum services, a locally grounded paralegal training module registered as Intellectual Property, and publication outputs in a national journal and seminar proceedings. This program is expected to serve as a replicable model of village paralegal empowerment for other villages in Kampar Regency and Riau Province in realizing inclusive and sustainable access to justice.
References
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2022). Akses keadilan dan bantuan hukum di Indonesia. BPHN.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2025). Pedoman pelaksanaan program pembinaan hukum di wilayah tahun 2025 (Nomor PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025). BPHN. https://jdih.rembangkab.go.id/produk_hukum/bukuhukum/Pedoman%20Pelaksanaan%20Pembinaan%20Hukum%20di%20Wilayah%20Tahun%202025.pdf
Budiana, I. A. T. M., Widyantara, I. M. M., & Suryani, L. P. (2022). Eksistensi paralegal dalam pemberian bantuan hukum di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 327–332. https://doi.org/10.22225/jkh.3.2.4820.327-332
Elvariani, R., & Wildasari, F. (2026). Penyuluhan hukum terhadap masyarakat Desa Sumber Brantas sebagai upaya peningkatan akses keadilan melalui lembaga bantuan hukum. Jurnal Abdimas Kartika Wijayakusuma, 7(2), 1704–1717. https://doi.org/10.26874/jakw.v7i2.1479
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Gayo, A. A. (2020). Optimalisasi pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3), 409–434. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.409-434
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2019). Pemberdayaan masyarakat desa dalam perspektif pembangunan berkelanjutan. Kemendes PDTT.
Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Kemenkum RI. https://peraturan.go.id/id/permenkum-no-34-tahun-2025
Kurniawan, N. A. (2020). Peran paralegal dalam perlindungan serta pemenuhan hak hukum masyarakat. Jurnal Praksis dan Dedikasi Sosial (JPDS), 3(1), 28–33. https://doi.org/10.17977/um032v3i1p28-33
Kusbianto, K., Sitompul, A., Sahputra, R., Ruslan, R., Azmi, S., Simamora, M. S., Nurhayati, N., & Pranoto, A. (2025). Peningkatan akses keadilan melalui layanan bantuan hukum dan edukasi hukum bagi masyarakat Desa Pasiran. JGEN: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 3(3), 353–360. https://doi.org/10.60126/jgen.v3i3.975
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Mahkamah Agung RI.
Nugraha, N. S., Firmansyah, A. S., Wijayanti, Z. R., Wildan, M., & Ramadan, D. R. C. (2025). Pendampingan hukum oleh paralegal sebagai upaya peningkatan akses keadilan. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(5), 352–360. https://doi.org/10.5281/zenodo.15272815
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.
Sanawiah, S., Isnani, I., & Hanafi, M. (2026). Pelatihan paralegal untuk meningkatkan kapasitas masyarakat di kelurahan dan desa. Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas, 12(1), 125–136. http://dx.doi.org/10.31602/jpaiuniska.v12i1.23281
Sihombing, E. N. (2019). Eksistensi paralegal dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(1), 70–77. https://doi.org/10.31289/jiph.v6i1.2287
Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Sujianto, S., Adianto, A., As’ari, H., Gusliana HB, Umami, I. M., Habibie, D. K., & Putri, R. A. (2024). Pemberdayaan masyarakat desa melalui pengembangan potensi lokal di Desa Kesumbo Ampai. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 5(4), 6352–6359. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i4.4593
Suryaningsih, H., Mulyanti, A. S., & Alfiany, T. F. (2024). Implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Posbakum Pengadilan Agama Sukabumi. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(4), 44–50. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i4.474
Wijaya, E., Rachman, C. I., Kesuma, D., Meutia, F., Syamsumardian, L., & Kurniawan, Y. P. (2024). Pelatihan paralegal bagi masyarakat dan perangkat pemerintah Desa Karang Suraga serta Desa Bulakan. E-DIMAS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 15(3), 504–510. https://doi.org/10.26877/e-dimas.v15i3.17284
Zuliah, A. (2026). Pelatihan paralegal Pos Bantuan Hukum Desa atau Kelurahan bersama Kementerian Hukum di wilayah Sumatera Utara. Jurnal Pengabdian Masyarakat Akademisi, 4(2), 10–22. https://doi.org/10.59024/jpma.v4i2.1699
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ledy Diana, Sukamarriko Sukamarriko, Ringgo Eldapi Yozani, Separen Separen, Ferawati Ferawati, Syadza Adila Putri, Riyanda Elsera Yozani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal's license is under Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.






